Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Keadilan Dipertanyakan!
Site icon www.wartajaya.com

Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Keadilan Dipertanyakan!

Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Keadilan Dipertanyakan

Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Keadilan Dipertanyakan

Wartajaya.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, resmi bebas dari Lapas Kelas II-B Indramayu setelah menjalani hukuman satu tahun penjara atas kasus penodaan agama. Kebebasannya memicu berbagai reaksi dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukum dalam menangani kasus serupa.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu pada 20 Maret 2024. Hakim menyatakan bahwa Panji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang bersifat menodai agama di Indonesia. “Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” ungkap hakim dalam amar putusannya waktu itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, membenarkan bahwa Panji Gumilang bebas murni pada Rabu (17/7/2024). “Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” ujar Robianto saat dihubungi. Panji keluar dari Lapas Indramayu tadi pagi setelah masa hukumannya yang satu tahun selesai, termasuk masa penahanan selama proses peradilan.

Kebebasan Panji Gumilang menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak yang mempertanyakan apakah hukuman satu tahun penjara cukup untuk kasus penodaan agama. Pengamat hukum, Dr. Yusuf Harahap, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. “Hukuman satu tahun terlalu ringan untuk kasus penodaan agama yang bisa memicu konflik sosial. Ini menunjukkan kelemahan sistem hukum kita,” tegasnya.

Selain itu, kebebasan Panji juga dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak yang khawatir bahwa kasus ini akan mengurangi efek jera bagi pelaku penodaan agama lainnya. “Kita harus memastikan bahwa hukum tidak hanya adil tetapi juga memberikan efek jera. Kasus Panji Gumilang ini menjadi bukti bahwa kita masih harus bekerja keras untuk mencapai itu,” tambah Dr. Yusuf.

Menanggapi kontroversi ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM berusaha memberikan penjelasan. “Kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Masa tahanan yang dijalani Panji Gumilang sudah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya. Namun, banyak yang merasa penjelasan ini belum cukup untuk meredakan kekecewaan masyarakat.

Komunitas religius di Indramayu dan sekitarnya juga bereaksi keras terhadap kebebasan Panji Gumilang. Sejumlah tokoh agama menyatakan kekecewaan mereka dan meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran. “Kita harus menjaga keharmonisan antar umat beragama. Kasus seperti ini bisa merusak keharmonisan yang sudah dibangun dengan susah payah,” ujar Ustaz Ahmad, salah satu tokoh agama setempat.

Kasus Panji ini menunjukkan betapa rentannya sistem hukum kita dalam menangani kasus-kasus penodaan agama. Kebebasannya menimbulkan kontroversi dan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap ada perbaikan dalam sistem hukum agar kasus serupa dapat ditangani dengan lebih baik di masa depan. Hukum harus mampu memberikan keadilan yang sejati dan menjaga keharmonisan sosial.

Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Merespons Laporan Kontras dan LBH Padang Terkait Kematian Afif Maulana

Sumber: Detik.

Exit mobile version