
Wartajaya.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Semula dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025, pengangkatan tersebut kini diundur ke Oktober 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berkaitan dengan proses penyelesaian tenaga non-ASN dalam dua tahap. CPNS yang tidak masuk dalam tahap pertama akan diberikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, pemerintah memberikan opsi perpanjangan hingga dua kali untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
“Selain itu, kami juga melakukan penataan lebih lanjut terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Aba dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kepastian Status CPNS
Aba menegaskan bahwa CPNS yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir mengenai status mereka. Ia memastikan bahwa seluruh CPNS yang lolos seleksi tetap akan diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kepastian pengangkatan tetap ada. Ini sudah menjadi keputusan final,” katanya.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penyesuaian jadwal ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan keputusan terbaru, PPPK akan diangkat terlebih dahulu pada 1 Maret 2025, sementara CPNS menyusul pada 1 Oktober 2025.
Haryomo mengungkapkan bahwa alasan utama di balik penyesuaian ini adalah perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antara satu instansi dengan lainnya. Dalam beberapa kasus, ada CPNS yang sudah mulai bekerja sementara yang lain masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. “Kami ingin menghindari ketimpangan seperti ini,” ujar Haryomo.
Penyesuaian Jadwal untuk Keseragaman
Menurut Haryomo, CPNS yang melamar untuk formasi tahun 2024 seharusnya diangkat secara bersamaan agar memiliki TMT yang seragam. Hal ini juga berdampak pada aspek administrasi, termasuk dalam hal penggajian. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun roadmap teknis guna memastikan bahwa seluruh CPNS yang dinyatakan lulus dapat diangkat bersamaan.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mengubah kepastian pengangkatan. Saat ini, masing-masing instansi sedang mengusulkan nama-nama yang lolos seleksi kepada BKN untuk kemudian diproses dalam penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga pada 1 Oktober 2025 semuanya sudah diangkat, mulai bekerja, dan menerima gaji,” katanya.
Bukan karena Pemangkasan Anggaran
Sementara itu, Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menepis anggapan bahwa penyesuaian jadwal ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan ini murni diambil untuk memastikan seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan, bukan karena alasan anggaran.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa seluruh pengangkatan akan diselesaikan pada Oktober. Ini adalah bagian dari upaya penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Rini juga menyebut bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa pengumuman terkait CPNS yang perlu diselesaikan di berbagai instansi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan guna memastikan semua tahapan berjalan optimal.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pihak yang terdampak dapat memahami serta mendukung langkah yang diambil demi efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan ASN di Indonesia.