NASIONAL

Polisi Gugurkan Status DPO Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Wartajaya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap alasan di balik penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah berhasil menangkap Pegi Setiawan, yang dikenal juga dengan nama Perong atau Robi Irawan.

Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, dua nama yang sebelumnya masuk dalam DPO hanyalah keterangan dari pelaku sebelumnya yang tidak dapat terbukti. “Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut,” ujar Surawan di Markas Polda Jabar pada hari Minggu (26/5).

Dengan penangkapan Pegi Setiawan, jumlah total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini kini mencapai sembilan orang. “DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” tambahnya.

Namun, Surawan menegaskan bahwa kemungkinan adanya fakta pelaku baru di luar yang sudah diamankan tidak tertutup. Polisi bersedia untuk melakukan pendalaman lebih lanjut jika diperlukan.

Sebelumnya, Polda Jabar telah mengeluarkan DPO terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon, termasuk Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani. Namun, setelah penangkapan Pegi, status DPO Dani dan Andi dicabut.

Penangkapan Pegi Alias Perong juga menarik perhatian publik karena terdapat perbedaan ciri-ciri antara yang tercantum dalam DPO dengan Pegi saat ditangkap. Dalam DPO disebutkan bahwa Pegi memiliki rambut keriting, namun saat penangkapan Pegi memiliki rambut lurus.

Sementara itu, saat dilakukan konferensi pers terkait penangkapan tersebut, Pegi berulang kali mencoba untuk menyampaikan sesuatu kepada media namun tidak diizinkan oleh pihak kepolisian. Gestur bibir Pegi mengungkapkan ketidaksetujuannya saat polisi menyebut perannya dalam eksekusi Rizky dan Vina. “Bohong,” ungkap Pegi dengan gerakan bibirnya yang tegas.

Dalam kesimpulan, langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan yang telah menimpa Vina dan Eky di Cirebon. Penghapusan status DPO bagi dua tersangka setelah penangkapan Pegi Setiawan menandakan kemajuan dalam penyelidikan, meskipun tetap terbuka kemungkinan adanya pelaku baru yang harus diselidiki lebih lanjut.

Perbedaan ciri-ciri antara yang tercantum dalam DPO dengan Pegi saat ditangkap menyoroti pentingnya keterampilan detektif polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Meskipun begitu, respons Pegi yang menyangkal tuduhan tersebut menunjukkan kompleksitas dan perlu ketelitian lebih lanjut dalam penyelidikan. Dengan demikian, kepolisian harus terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Diprotes Keras, Ini Kronologi Keluarga Izinkan Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Dibuat! #usutkasusvina

Sumber: CNN.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button