WARTAJAYA – WB (23), warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang merupakan oknum anggota aktif di Polres Pamekasan, Madura, terlibat jual beli narkoba jenis sabu.
Brigpol WB oknum anggota polisi diduga diketahui telah mengedarkan sabu kepada IN (23), salah seseorang yang sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, lantaran menjual ke DJ dan AJ pada Juni 2022 lalu.
Satresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya serta gelar perkara, barang haram tersebut didapat dari WB.
“Dari hasil pemeriksaan sabu yang dijual IN terhadap pembeli didapat dari WB dengan harga Rp100 ribu rupiah,” ungkap AKP Junairi Tirto Admojo, Kasat Narkoba Polres Pamekasan.
Baca Juga : Brigpol AG Dipecat Usai Pesta Sabu dengan Kekasih
AKP Tirto menambahkan, tersangka WB kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pamekasan.
“Pelaku WB kini ditahan di Polres Pamekasan dengan surat perintah penahanan dengan nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022,” tandasnya.
Sementara, sabu-sabu yang dijual WB ke IN dengan harga Rp100 beratnya serta asal barang itu didapat hingga kini masih belum diketahui.
Baca Juga : Oknum Polisi BA dan SH Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba