Kamtibmas

Oknum Polisi BA dan SH Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba

WARTAJAYA – Propam Polres Jember dan Polda Jawa Timur memeriksa dua oknum polisi berinisial BA dan SH. Kasatres Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam Polres Jember.

“Yang menangani Propam, itu sudah kami tangani dan kami proses,” ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan masalah internal polisi dan ia menolak untuk mengungkapkan secara rinci.

“Tapi kalau urusan internal sebenarnya kita tidak perlu ribut-ribut dulu,” terangnya.

Kedua oknum polisi tersebut menjalani tes urine, dan Sugeng mengatakan akan menindak tegas keduanya.

“Jangan khawatir, pimpinan kami akan menindak tegas hal ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat

Kini kedua polisi yang diduga menggunakan sabu-sabu akan menjalani sidang etik di kepolisian dan sidang di pengadilan.

“Di internal ke polisian juga pasti ada sidang, ada beberapa anggota yang tahun ini, selain kode etik juga sidang pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, jika seorang polisi melakukan kesalahan, atasannya akan segera menanganinya, dan kini Kapolres Jember sudah turun tangan menangani.

“Ada beberapa anggota kita, selain sidang etik dan sidang pengadilan, intinya Pak Kapolres saat ini tidak kenal ampun dan akan menindak tegas,” imbuhnya, dikutip dari TribunJatim.com.

“Kapolri yang sekarang tidak kenal ampun, tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP, Hery Purnomo mengatakan, dua anak buahnya yang mengonsumsi narkoba akan ditindak dan dihukum seberat-beratnya sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Yang jelas sudah kami tangani dan akan menindak tegas anggota yang menggunakan narkoba, ini sudah kami tindak (tanpa ampun),” ucapnya.

Baca Juga : FR Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banjarmasin

Kasus serupa Sebelumnya, dua polisi di Polres Nias ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan sabu.

Kedua polisi ini bernama Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP diamankan bersama seorang warga sipil.

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.

Menurutnya, kedua oknum polisi tersebut terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena diduga mengedarkan sabu.

Sabu tersebut diperoleh dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini sedang menjalani proses hukum kasus narkoba di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya pada Senin (31/10/2022) dikutip dari TribunMedan. com.

Baca Juga : Oknum Polisi Polrestabes Makassar Todong Santri Pakai Senpi

sumber : prohaba.tribunnews

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button