WARTAJAYA – Oknum polisi Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, yang didakwa menjual sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, divonis 6 tahun oleh hakim di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/22).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim Ahmad Sumardi.
Selain hukuman penjara, Wisnu juga dikenakan denda Rp 1 miliar . Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Baca Juga : Polisi Ungkap Penipuan Masuk Akpol, Total Kerugian Mencapai Rp 4,7 M
Warga Komplek Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram,” kata hakim.
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika. terdakwa adalah seorang anggota polisi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan dalam persidangan,” ucap Ahmad.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maria Tarigan menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, yang akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan jika tidak dibayar.
Sebelumnya diketahui, tim BNN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kiriman paket dari jasa Ekspedisi Medan dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat yang dituju adalah atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak salah seorang hakim agung Jakarta dengan alamat Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selain itu, pada Selasa, 17 Mei 2022, tim kepolisiam, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti sabu seberat 20 gram yang merupakan isi paket yang dikirim dari Medan tersebut.
Tim Satres Narkoba juga mendapat laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian mengembangkan dan menangkap Wisnu Wardhana.
Baca Juga : 2 Oknum Brimob Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Bergabung ke ‘Polisi Cinta Sunnah’
sumber : waspada.id