Jaga Negeri

Polisi Ungkap Penipuan Masuk Akpol, Total Kerugian Mencapai Rp 4,7 M

WARTAJAYA – Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengelabui para korban dan menjanjikan bisa masuk Akpol tanpa tes.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, berinisial J (46) seorang wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang mengaku dirinya sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kedua tersangka melakukan penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong di Kabupaten Garut sejak Oktober 2021

Baca Juga : 2 Oknum Brimob Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Bergabung ke ‘Polisi Cinta Sunnah’

“Pada Oktober 2021, kedua tersangka ini menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti pada 2022,” ujar Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres mengatakan, tawaran tersebut membuat korban tertarik dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai  sebesar 4,7 miliar dari kedua korban.

Karena dinilai janggal, orang tua korban akhirnya meminta kembali uang yang telah diserahkan karena sampai setahun korban belum juga masuk akademi kepolisian untuk mengikuti pendidikan di Akpol.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Anak korban tidak masuk Akpol, dan adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, dan menyerahkannya ke Garut,” jelas Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga : Ancaman Resesi 2023, Bisa Jadi Begini Nasib RI!

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa tersangka juga melakukan penipuan serupa terhadap seorang warga Kota Bandung.

Uang yang diterima dari para korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli barang, rumah, prostitusi dan juga membeli tanah yang kini telah disita oleh polisi.

”Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” kata Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes,” ucap Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Ancaman Resesi Berlanjut Hingga 2024

Dapatkan informasi terupdate berita populer setiap hari dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email  atau sosial media wartajaya lainnya.

Sumber : jawapos.com

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button