Korlantas Percepat Transformasi Regident Kendaraan Bermotor Berbasis Digital

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan langkah pembaruan terhadap sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) melalui revitalisasi layanan berbasis digital. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa program tersebut dirancang untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang harus mengurus kewajiban dan dokumen kendaraan.

Dalam konferensi pers di NTMC Polri, Irjen Agus menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini akan menjadi lebih sederhana. Ia menggambarkan kemudahan tersebut layaknya membeli pulsa telepon, namun tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku. Melalui konsep tersebut, Korlantas menekankan modernisasi layanan agar lebih praktis sekaligus tetap akuntabel.

Revitalisasi ini mencakup lima program utama yang menjadi tulang punggung pelayanan digital Korlantas Polri. Program tersebut meliputi Samsat Digital Nasional (Signal), SIM Nasional Presisi (Sinar), SIM Internasional berbasis digital, E-BPKB, dan Electronic Registration and Identification (ERI). Serangkaian inovasi ini diharapkan menghadirkan sistem yang terintegrasi, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sistem Signal menjadi salah satu layanan yang banyak diperbincangkan karena mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi. Transformasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan layanan yang cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan metode digital, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu sekaligus mengurangi antrean.

Selain itu, Korlantas juga memperkuat sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi melalui aplikasi Sinar. Irjen Agus menegaskan bahwa proses pembuatan SIM harus tetap mempertahankan aspek teori dan praktik sebagai tolok ukur kompetensi pengendara. Meski dilakukan secara digital, substansi utama dalam peningkatan kualitas pengemudi tetap menjadi perhatian.

Dalam pemaparannya, Kakorlantas menjelaskan bahwa program digital ini berjalan sebagai kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya telah diluncurkan pimpinan Polri. Korlantas berkomitmen bergerak cepat dalam memperluas digitalisasi pelayanan publik, baik untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, hingga sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Termasuk di dalamnya pengembangan teknologi analisis kecelakaan lalu lintas dan rencana pembangunan Indonesia Safety Driving Center (ISDC).

Irjen Agus juga berharap inovasi ini memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan respons cepat, ia ingin hadirnya layanan digital Polri menjadi langkah nyata dalam reformasi birokrasi di bidang lalu lintas.

Ia menambahkan, Korlantas ingin membangun budaya pelayanan yang humanis dan modern—melayani dengan teknologi, namun tetap menggunakan hati. Melalui peningkatan mutu layanan, Polri berharap masyarakat suatu hari dapat memberikan apresiasi positif atas perubahan yang dilakukan dalam pelayanan lalu lintas.

Sejauh ini, sistem digital Korlantas telah menunjukkan peningkatan partisipasi publik. Aplikasi Signal telah digunakan jutaan masyarakat, sementara Sinar turut memberikan kontribusi dalam percepatan proses penerbitan SIM. Korlantas menilai capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus menyempurnakan layanan dan memperluas ekosistem digital demi pelayanan yang lebih optimal ke depannya.

Exit mobile version