POLITIK

Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi dan KPK! Dua Kasus Berbeda, Satu Nama

Wartajaya.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tengah menghadapi proses hukum yang melibatkan dua lembaga penegak hukum, yaitu Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus-kasus yang membelit Hasto meliputi dugaan penyebaran berita bohong serta keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat buronan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6), sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto selama kurang lebih dua jam.

Setelah pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dan dipermasalahkan seharusnya diusut oleh Dewan Pers, bukan oleh kepolisian. Hasto menegaskan bahwa pernyataannya adalah bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan kebebasan pers, yang merupakan salah satu amanat reformasi.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Ia mengaku tidak mengenal kedua pelapor tersebut. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penghasutan dan atau penyebaran informasi elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Hal ini didasarkan pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasto menyebut pernyataannya dalam wawancara di Liputan6 SCTV pada 16 Maret dan Kompas TV pada 26 Maret dikaitkan dengan aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran ban.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Saya hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai bagian dari pendidikan politik dan kesadaran hukum,” katanya.

Dewan Pers merespons kasus ini dengan mengirimkan surat ke kepolisian, meminta agar pelaporan terhadap Hasto diserahkan kepada pihak mereka untuk diperiksa sesuai dengan prosedur etik jurnalistik. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyatakan bahwa Dewan Pers berkomitmen memeriksa kasus ini berdasarkan standar jurnalistik yang berlaku.

“Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik,” kata Arif.

Selain menghadapi pemeriksaan polisi, Hasto juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa pemeriksaan Hasto direncanakan pada pekan depan. Namun, ia belum memastikan tanggal pasti atau konfirmasi apakah surat panggilan telah dilayangkan.

“Informasi dari penyidik, Hasto Kristiyanto dimungkinkan dipanggil minggu depan. Tetapi, kami belum mengonfirmasi kembali waktunya,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/6).

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh informasi tentang keberadaan Harun Masiku, yang telah buron selama lebih dari empat tahun. Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi informasi tersebut dari beberapa saksi, termasuk advokat Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave.

“Sebagaimana sering kami sampaikan, kami tidak pernah berhenti mencari DPO. Ketika ada informasi baru, kami pasti mendalaminya lebih lanjut,” kata Ali Fikri.

KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mencari buronan, termasuk Harun Masiku. Mereka juga memanggil orang-orang yang memiliki informasi tentang keberadaan Harun untuk dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut.

Kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, baik dari sisi penyebaran berita bohong maupun keterlibatannya dalam kasus korupsi. Proses hukum yang sedang berjalan, baik di Polda Metro Jaya maupun di KPK, akan menjadi ujian bagi integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers juga memainkan peran penting dalam memastikan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan tetap sesuai dengan standar etika yang berlaku. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi politik.

Baca juga: Polisi Gugurkan Status DPO Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Sumber: CNN.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button