WARTAJAYA — Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tehadap lima polisi yang terlibat calo Bintara Polri.
“Besok pagi, Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Ia menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
“Tim Ditreskrimsus sedang menyelidiki Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, prosesnya sudah berjalan,” ujar Iqbal.
Baca juga: Lima Polisi Calo Penerimaan Polri Tidak Dipecat
Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
“Penyidik menangani kasus ini secara profesional, pengumpulan barang bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” imbuhnya.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Barang bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
“Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional,” katanya.
Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.
Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri