WARTAJAYA — Dua orang pria di Kota Balikpapan berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya berinisial RZ (43) dan AR (50) yang diamankan karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Diketahui, RZ yang kini sudah berseragam oren itu merupakan oknum anggota polisi.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023), Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi mengatakan RZ bertugas di Polresta Balikpapan.
Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga : VIRAL! Saat Konferensi Pers, Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polres
“Kami lakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan,” katanya.
Pada 1 Maret 2023, polisi melakukan penggerebekan di apartemen tersebut.
Awalnya, polisi hanya menemukan AR beserta barang bukti seberat 30,55 gram sabu. Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan.
“Diperoleh informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan. Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ”, ungkapnya.
Dia mengatakan pengungkapan ini menunjukkan bahwa polisi tidak main-main dalam menegakkan hukum, termasuk bila menyangkut aparat kepolisian.
“Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya.
Baca juga : Polda NTB Tahan Oknum Polisi Tersangka Peredaran Narkoba di Bima
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, rupanya RZ terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan yang pernah diklaim oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan sebagai zona merah yakni di Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Saat ini masih terus dikembangkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto dalam siaran persnya mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu bukti keseriusan Polda Kaltim dalam pemberantasan narkoba, khususnya kepada personel polisi yang terlibat.
“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga : Terjerat Narkoba, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel