Jaga Negeri

Polda NTB Tahan Oknum Polisi Tersangka Peredaran Narkoba di Bima

WARTAJAYA – Polda NTB menahan oknum polisi berinisial RA yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Bima. Seorang anggota polisi berpangkat AIPDA yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bima Kota telah ditahan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapannya dilakukan di Rutan Polda NTB,” kata PS Kabid Humas Polda NTB Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Selasa (31/1).

Peran RA dalam peredaran narkoba terungkap dengan ditangkapnya NA (inisial, Red). Penangkapan itu ditemukan 10 kantong sabu seberat 8,92 gram dari Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, Sabtu (5/11/2022) lalu.

NA mengaku menerima sabu dari RA yang diserahkan ke Koperasi Polres Bima Kota. RA memerintahkan NA untuk meletakkan 10 kantong sabu di bawah karpet mobil milik suami istri berinisial NL alias Haji Kako dan MR. Namun, H Kako dan MR dibebaskan karena dianggap tidak memiliki sabu tersebut.

Keterangannya semakin diperkuat dengan pengakuan tersangka F yang juga ditangkap pada pertengahan Januari lalu di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

“Semua berkas penyidikan para tersangka masih disusun,” kata Ivan.

Aipda RA, NA dan F dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga : Terjerat Narkoba, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button