WARTAJAYA – Peristiwa penyerangan yang melibatkan dua perempuan terjadi di Perumahan Pepabri Sengkang, Sabtu (14/1/23).
Meski kasus ini telah selesai ditangani dan berakhir dengan Restorative Justice, ada dugaan pelaku diperas oleh oknum polisi.
Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh pelaku kasus penyerangan berinisial (I).
Ia pun harus membayar ke oknum polisi dengan dalih uang cabut laporan.
“Saya sudah sepakat berdamai dengan korban, tapi polisi minta uang sebesar Rp3 juta sebagai uang cabut laporan, dan Rp1,5 jutanya itu untuk korban biaya berobat korban,” ujarnya dikutip dari Tribun Timur, Selasa (24/1/23) dini hari.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan, jika hal itu benar-benar terjadi, berarti tidak sesuai aturan.
“Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil,” ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.
Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita harus profesional, ini kasus restorasi,” pungkasnya.
Baca juga : Oknum Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya ODGJ
PHI Wajo Angkat Bicara
Sebelumnya, Ketua Pelita Hukum Mandiri (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerepan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.
“Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja, namun jika pembayaran tersebut merupakan pembayaran untuk mengakhiri penyidikan, maka tidak sah dan masuk dalam kategori suap dan/atau pemerasan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka polisi harus melayani hukum secara profesional.
“Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap,” tutupnya.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada 14 Januari 2023 diPerumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.
Baca juga : Warga Sipil di Dogiyai Papua Tewas Tertembak Oknum Polisi
Tanggapan dari Kapolsek Tempe
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat kembali pada Rabu (25/1/2022).
Hal itu diungkapkan salah satu pelaku penganiayaan berinisial (I).
Dia mengatakan, polisi meminta uang Rp 4,5 juta dari pelaku. Khususnya, Rp 3 juta untuk polisi dan Rp 1,5 juta untuk mengobati korban.
Meski kasus korban berakhir damai, ia harus membayar ke polisi dengan dalih mencabut pengaduan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tempe, AKP Bambang mengatakan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk Restoratif Justice.
“Untuk biaya denda tidak ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan,” ujarnya.
Diketahui, Keadilan Restoratif dapat menyelesaikan kejahatan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Pasal 1 huruf 3).
Baca juga : Lawan Arah, Oknum Polisi di Langkat Ingin Bacok Petugas Dishub