WARTAJAYA.COM – Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Briptu ER menembak warga sipil hingga tewas pada Jumat 5 Januari 2023 malam.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban yang merupakan teman dekat berkumpul di sebuah rumah milik orang tua salah satu rekannya untuk merayakan ulang tahun.
Saat itu, korban bercermin menggunakan handphone (HP) dan pelaku langsung menegur korban dengan kalimatb “Kau macam perempuan saja” sambil bercanda dengan senjata api jenis pistol hs-9 kaliber 99 mm.
Pistol tersebut tanpa sengaja mengarah ke perut korban dan tiba-tiba pistol tersebut menyemburkan peluru yang mengenai perut korban hingga menyebabkan korban tersungkur ke sofa.
Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun sayangnya nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, akan mendalami terkait kronologi kejadian tersebut dan SOP penggunaan senjata bagi polisi.
Kasus ini ditangani Polres Sumba Barat dan pelakunya dijerat Pasal 351 (3) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga : TEGA! Oknum Polisi Berinisial AR Jual Istri Ke Rekan Kerjanya di Kepolisian