WARTAJAYA – Kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi masuk dalam masa persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Kali ini, Kamis (5/1/2023), saksi yang dihadirkan adalah saksi yang meringankan terdakwa (ade charge) yaitu atasan langsung dari pihak terdakwa.
“Menurut informasi dari majelis hakim bahwa agenda persidangan kali ini adalah lanjutan persidangan yang lalu yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ade charge atau keterangan yang meringankan terdakwa,” ujar Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba.
Ia mengatakan, pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, pihak jaksa tidak menghadirkan ahli tersebut.
“Menurut informasi, ahlinya tidak dihadirkan di persidangan, katanya merasa cukup jadi mereka (jaksa) itu dalam dakwaannya merasa cukup,” tuturnya.
Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada Minggu depan dengan keterangan saksi lainnya.
Baca juga : Oknum Polisi Pamekasan Ditangkap Karna Edarkan Narkoba
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Cirebon Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pembuktian terdakwa atas dugaan peristiwa itu terus berlanjut di persidangan.
“Saat ini ada satu saksi dalam pembelaan terdakwa yang masih memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa jaksa akan melihat apa yang dibuktikan di pengadilan dan kemudian jaksa dapat menentukan pasal mana yang akan didakwa dan hukuman apa yang akan dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan terhadap anak tirinya oleh aparat kepolisian Kota Cirebon sudah memasuki persidangan kedua. Ibu korban kini menanti keadilan.
Pengacara korban, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, kliennya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan
“Anak kami menjadi korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara C,” kata Hetta.
Hetta menambahkan, pihaknya memohon keadilan dari hakim yang menangani kasus tersebut.
“Kami dari pihak korban ingin memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Hetta.
Di sisi lain, Hetta menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan dari ibu korban untuk mendapatkan perlindungan.
Melalui surat tertanggal 2 Desember 2022, LPSK mengumumkan telah menerima permohonan tersebut. LPSK bahkan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis kepada para korban dan ibunya selama enam bulan.
Baca juga : Oknum Polisi Polres Lembata Aniaya Warga, Kapolda NTT Siap Tindaklanjuti