Kamtibmas

Tersangka Kasus Suap, KPK Periksa AKBP Bambang Kayun

WARTAJAYA – Anggota Polri AKBP Bambang Kayun (BK) memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Bambang Kayun langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan sogokan untuk memalsukan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

“Benar, hari ini (03/01) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam pesan singkat, Selasa (1/3/2023).

Ia menjelaskan, tim penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bambang Kayun. Bambang Kayun didampingi tim pengacara dalam pemeriksaan hari ini. Namun, belum diketahui apakah KPK akan segera menangkap Bambang Kayu atau tidak.

Baca juga : Oknum Polisi Polres Lembata Aniaya Warga, Kapolda NTT Siap Tindaklanjuti

“Saat ini tersangka berada di lantai 2 gedung KPK merah putih dan masih dalam pemeriksaan bersama tim penasehat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali Fikri.

Dia menjelaskan, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Tambang Ilegal

Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said, yang merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk mobil mewah saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kejahatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 hingga 2019.

Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

KPK melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham melarang Bambang Kayu bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan mulai 4 November 2022.

Selain itu, KPK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening Bambang Kayun dan para pihak terkait kasus tersebut. Diduga, rekening AKBP Bambang Kayun disebut-sebut memiliki nilai nominal yang sangat fantastis.

Baca juga : Polisi Ungkap Penipuan Masuk Akpol, Total Kerugian Mencapai Rp 4,7 M

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button