Kamtibmas

Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Tambang Ilegal

Wartajaya – Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin.

“Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Johannes saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Johannes menjelaskan, Ismail Bolong telah menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 01.45 WIB pagi tadi.

Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.

“Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 tentang penambangan ilegal, perizinan dan disztribusi sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak menanggapi pesan wartawan terkait penetapan tersangka Ismail Bolong.

Seperti yang Anda ketahui, Ismail Bolong sedang menjadi sorotan dan videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail yang mengaku sebagai polisi di wilayah hukum Polda Kaltim, mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetor Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diduga sejak Juli 2020 hingga November 2021, aktivitas ilegal tersebut terjadi di kawasan Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berada di wilayah hukum Polres Bontang.

Namun, Ismail mencabut pengakuannya dengan membuat video klarifikasi tentang adanya petinggi polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang kepada Komjen Agus Andrianto. Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim.

Ia pun mengaku video kesaksiannya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022 lalu.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto.

Menurut Agus, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

Baca Juga : 4 Oknum Polisi Tapanuli Selatan Aniaya Tahanan, 1 Tahanan Tewas

sumber : nasional.kompas

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button