Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tahun 2022 Wilayah Polres Sukoharjo Bakal Diberlakukan ETLE
Site icon www.wartajaya.com

Tahun 2022 Wilayah Polres Sukoharjo Bakal Diberlakukan ETLE

Sukoharjo – Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021).

Rencananya, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo akan segera diluncurkan pada 2022 mendatang.

Dalam survey tersebut, terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo, diantaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kasatlantas Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. “Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” jelas AKP Heldan.

Untuk itu, AKP Heldan menghimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. “Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Sumber : Div Humas

Exit mobile version