Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Berantas Pinjol Ilegal, Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan
Site icon www.wartajaya.com

Berantas Pinjol Ilegal, Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan

Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si., M.M., membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) illegal. Masyarakat Provinsi Gorontalo bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

“Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal mulai mengemuka. Hal tersebut terlihat dari sejumlah laporan masyarakat ke polisi.

“Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi trend (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” jelas Kapolda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

“Sampaikan kepada kami jiga ada masyarakat yang menjadi korban pinkjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo.

Sumber : Tribratanews.

Exit mobile version