Polsek Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru Nomor 188.45/245 /419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Kegiatan berjalan, pada hari ini Kamis tanggal 02 September 2021, pukul 09.30 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh Pawas AKP Drs. Andik Subyakto, Padal IPDA H .Miselan , IPDA Yoyok Styono , bersama Instansi Samping.
Hasil giat Operasi Yustisi. Giat Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 8 Personel. Polri 4 Pers. Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di Jl. Patiunus / psr loak Kel Jagalan. Pasar Loak Kel. Kaliombo.
Petugas Polsek Kediri Kota melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan, Sosialisasi penerapan PPKM Darurat pada level3, serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 40 gar ( jaga jarak ). Himbauan masyarakat 40 kali. Petugas Polsek Kediri Kota membagikan masker 35 masker.
“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata KAPOLSEK KEDIRI KOTA KOMPOL SUGIANTO., S. Sos
Smber : Div Humas