Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PPKM Diperpanjang, Jokowi: Pasar Rakyat Diperbolehkan Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

PPKM Diperpanjang, Jokowi: Pasar Rakyat Diperbolehkan Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kendati demikian, menurut Jokowi, pemerintah tetap melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Adapun pengaturan pasar tersebut, kata Jokowi, lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jokowi kemudian merinci sejumlah usaha kecil yang dibolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” ucap Presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS: Live Streaming Pernyataan Jokowi soal Kelanjutan PPKM

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Penularan Sangat Tinggi, WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

 

Exit mobile version