Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PPKM Darurat, Polisi Tutup 27 Pintu Keluar Tol Menuju Jateng - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

PPKM Darurat, Polisi Tutup 27 Pintu Keluar Tol Menuju Jateng

Polisi akan menutup 27 pintu keluar tol menuju Jawa Tengah. Ilustrasi.

Jakarta — Polisi menutup 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Iqbal menyebut penutupan akses tersebut akan membuat warga dari DKI Jakarta dan wilayah Jawa Barat lainnya tak bisa masuk ke Jateng.

Pintu keluar tol yang akan ditutup berada wilayah Brebes hingga ke perbatasan Sragen. Menurutnya, penutupan akses tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

“Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona,” jelasnya.

Selama PPKM, Kementerian Perhubungan sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Pertama ialah STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dengan cap basah atau tanda tangan elektronik.

Korlantas Polri bahkan telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat Bali-Jawa hingga 651 lokasi.

Perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang bekerja di sektor-sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

sumber : CNN Indonesia 

Exit mobile version