Wartajaya.com – Kasus korupsi yang menimpa perusahaan BUMN di sektor teknologi informasi dan komunikasi, khususnya Telkom Group, kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Dugaan korupsi ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Menindaklanjuti langkah penyidikan ini, KPK telah mengajukan tindakan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar enam individu terkait dengan kasus ini tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi di Telkom Group.
Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom, Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra, Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo, dan Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa, adalah nama-nama yang masuk dalam daftar enam orang yang dicekal oleh KPK terkait kasus ini.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa sikap kerjasama dari semua pihak terkait sangatlah penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. “Diperlukan keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan Tim Penyidik,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada Senin, 27 Mei 2024.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka dalam beberapa pekan terakhir. Penggeledahan tersebut dilakukan di enam rumah kediaman dan empat kantor, termasuk di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada April 2024, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang kemudian diamankan untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi serta tersangka, termasuk para ahli, guna melengkapi berkas perkara penyidikan. “Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” jelas Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa modus operandi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Namun, untuk saat ini, detail lebih lanjut tidak dapat disampaikan demi kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. “Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya.
Selain itu, dalam kasus terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit yang mengungkapkan kerugian negara yang mencapai Rp 459,29 miliar akibat kasus korupsi yang melibatkan Telkom Group. BPK menyatakan bahwa Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 459,29 miliar dari PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.
BPK juga menemukan bahwa PT PINS belum memperoleh pembayaran dari pelanggan atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp 295,60 miliar. Selain itu, perusahaan mitra dan pelanggan terafiliasi dengan PT TMI sehingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Insiden Pesawat Latih Jatuh di BSD, Ini Faktanya!
Sumber: Tempo.