Anggota TNI Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Kawasan Blok M

Wartajaya.com – Seorang anggota TNI berinisial RR menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Pelaku berinisial RU dilaporkan menikam korban sebanyak 13 kali hingga menyebabkan luka serius.
Kepolisian mengungkap bahwa pelaku sudah berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tim dari Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meringkus RU di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur pada Minggu malam.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami setelah dilakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan warga,” ujar Kepala Unit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (28/7/2025).
Insiden ini pertama kali diketahui setelah masyarakat melaporkan adanya keributan dan dugaan penusukan di area luar salah satu tempat hiburan. Merespons laporan tersebut, aparat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan korban, serta meminta keterangan dari empat orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat insiden berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban RR mengalami luka tusuk serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan intensif. Belakangan diketahui bahwa korban merupakan anggota aktif TNI.
“Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Setelah kami identifikasi, ternyata korban merupakan anggota TNI,” kata AKP Bima.
Polisi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di tiga titik lokasi, yakni tempat hiburan yang menjadi awal mula insiden, lokasi korban dan pelaku bertemu, serta area parkiran yang diduga menjadi tempat penusukan terjadi. Dari hasil penyelidikan sementara, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah.
Meskipun pelaku telah ditangkap, motif di balik penyerangan tersebut masih belum terungkap secara jelas. Kepolisian masih terus mendalami hubungan antara pelaku dan korban. Hasil awal menunjukkan bahwa keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
“Saat ini kami masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh,” tambahnya.
RU kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang terjadi di tempat hiburan malam di ibu kota. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di lokasi-lokasi rawan demi menjaga ketertiban dan keselamatan publik.