Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the rank-math domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra - www.wartajaya.com
Ekonomi

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

Jakarta – Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta hilangnya dokumen penting seperti SIM, STNK, BPKB, dan TNKB. Pada fase pemulihan, kebutuhan masyarakat untuk mengurus kembali dokumen administrasi menjadi sangat penting dan memerlukan perhatian dari instansi pelayanan publik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pemulihan masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana tersebut.

Sebagai bagian dari layanan publik nasional, Korlantas Polri menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah memfasilitasi penerbitan ulang dokumen kependudukan dan keimigrasian yang terdampak bencana. Polri pun memastikan kesiapan untuk merespons aspek dokumen yang menjadi kewenangannya.

Dalam hal ini, layanan dokumen SBST meliputi SIM, STNK, BPKB, dan TNKB akan disesuaikan untuk memberikan kemudahan bagi korban bencana tanpa hambatan administratif yang tidak relevan dalam situasi pemulihan. Adapun langkah-langkah yang disiapkan antara lain:

  1. Satpas membuka jalur layanan khusus untuk pengurusan SIM dengan verifikasi identitas melalui basis data Regident tanpa wajib menunjukkan dokumen fisik.
  2. Penerbitan ulang STNK dilakukan dengan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional, dengan prosedur yang sederhana.
  3. Penerbitan ulang BPKB dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan Polres setempat, khususnya untuk wilayah terdampak berat atau akses terbatas.
  4. Penerbitan TNKB pengganti diberikan bagi pelat nomor yang hilang atau rusak, dengan respons cepat dari unit Regident daerah.

Kakorlantas juga menegaskan prinsip pelayanan yang menyesuaikan situasi dan kebutuhan masyarakat terdampak, seperti penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian, penyesuaian jadwal pelayanan, pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik, serta kolaborasi dengan jajaran kewilayahan guna memastikan layanan aman dan terkoordinasi.

Seluruh jajaran Regident di tingkat Polda dan Polres diinstruksikan untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang mudah dipahami, memberikan prioritas kepada korban bencana, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BNPB, serta menjaga kehadiran Polantas untuk mendukung distribusi bantuan dan mobilitas masyarakat.

Dalam pesannya kepada masyarakat, Kakorlantas meminta agar segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat bila membutuhkan pengurusan ulang dokumen SBST. Komitmen Polri adalah mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan dengan layanan publik yang humanis, adaptif, dan membantu kelancaran pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
hacklink satın al