Wartajaya.com – Kepolisian kembali membongkar kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan, di mana delapan di antaranya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di aplikasi kencan yang ternyata digunakan sebagai sarana penipuan investasi bodong. “Awalnya, anggota mencurigai adanya penawaran investasi mencurigakan melalui aplikasi kencan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan aktivitas penipuan tersebut dan segera melakukan penggerebekan,” jelasnya pada Selasa (28/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 unit laptop seragam bermerek Lenovo, 94 unit ponsel, dan 50 kartu SIM yang telah dipersiapkan untuk pendaftaran di aplikasi kencan Tinder. Selain itu, ditemukan pula 40 kartu perdana yang belum sempat digunakan.
Lebih mencengangkan, petugas menemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,62 gram beserta alat isap bong dan cangklong di lokasi. “Selain alat kerja untuk penipuan, kami juga mendapati narkotika jenis sabu dan peralatan isapnya. Delapan orang dari para pelaku terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine,” ujar Kompol Rezeki.
Polisi menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka memanfaatkan aplikasi kencan untuk mendekati korban dan menggiring mereka ke dalam skema penipuan investasi bodong. Setelah berhasil meyakinkan korban, para pelaku menguras dana investasi yang disetorkan tanpa memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
“Modus seperti ini semakin marak dan menjadi perhatian kami. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi melalui media yang tidak kredibel,” tegas Kompol Rezeki.
Para pelaku yang terdiri dari 16 laki-laki dan 4 perempuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal Penipuan dan Undang-Undang Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Rezeki menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti semakin kompleksnya kejahatan digital yang memanfaatkan berbagai platform untuk menjerat korban. “Tidak hanya aspek penipuan yang kami tangani, tetapi juga peredaran dan penggunaan narkotika oleh pelaku sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, terutama yang menggunakan aplikasi kencan sebagai modus operandi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kredibilitas investasi yang ditawarkan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
Dengan temuan narkotika yang menyertai kasus ini, penegak hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang kerap menjadi bagian dari aktivitas kejahatan digital. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku yang terlibat dalam kejahatan terorganisir, termasuk penggunaan narkotika,” pungkas Kompol Rezeki.
Kasus penipuan investasi bodong ini masih dalam penyelidikan lanjutan, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap bekerja sama dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa.