Site icon www.wartajaya.com

Tom Lembong Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula oleh Kejaksaan Agung

Tom Lembong Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Wartajaya.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini disampaikan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, dan menjadi sorotan publik mengingat status Lembong sebagai tokoh nasional yang sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan politik dan sosial.

Dalam pernyataan resmi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk menaikkan status Lembong menjadi tersangka. “Pada hari ini Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Penyelidikan ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan Kejagung menekankan bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka. Lembong diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Meski rincian lebih lanjut mengenai bentuk dugaan korupsi ini masih belum diungkapkan secara detail, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelum penetapan status tersangka tersebut, pada Senin, 28 Oktober 2024, Tom Lembong sempat memposting sebuah video di akun X miliknya, @tomlembong, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Dalam video tersebut, Lembong tampak membacakan teks ikrar Sumpah Pemuda bersama sekelompok masyarakat. Melalui unggahan tersebut, ia menyampaikan pesan mendalam terkait pentingnya semangat demokrasi yang harus dimiliki generasi muda Indonesia.

“Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Lembong di X, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Dalam utasnya, Lembong menekankan pentingnya generasi muda memahami nilai demokrasi yang sudah diwariskan selama puluhan tahun.

Baca juga: Pesta Rakyat BUMN Sambut Pelantikan Presiden, Antusiasme di 14 Titik Jakarta

Ia juga menambahkan bahwa demokrasi adalah warisan bangsa Indonesia yang telah ada sejak lama. “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun,” lanjutnya. “Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.”

Unggahan tersebut mendapat perhatian publik, terutama karena pesan-pesan Lembong yang menyoroti peran generasi muda dalam membentuk masa depan bangsa. Namun, tak lama berselang, Kejagung mengumumkan status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menambah kompleksitas respons publik terhadap dirinya.

Dalam konteks politik, Lembong pernah menjadi bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024. Kendati demikian, Kejagung menekankan bahwa penetapan status tersangka ini murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dan tidak berkaitan dengan motif politik.

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, Charles Sitorus, yang diduga terkait dalam kasus yang sama. Penetapan ini diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan impor gula di masa lalu. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam peran kedua tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung, dan langkah penetapan tersangka diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan keadilan terkait dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.

Exit mobile version