Jakarta, Wartajaya.com – Polri mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa. Penahanan Alvin Lim saat ini adalah terkait kasus pemalsuan surat, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim. Namun, dia menyarankan, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun, ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspons dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” kata Irjen Sandi Nugroho dalam podcast milik Ade Armando, seperti dikutip, Senin (4/9/2023).
Tudingan Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri, menurutnya tidak benar. Karena faktanya, Alvin Lim saat ini menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.
Baca Juga : Kapolres Dairi Aniaya Anak Buah, Dicopot Jabatannya
“Yang benar adalah Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.
“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.
Sehingga tidak benar, bila penahanan Alvin Lim merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Baca Juga : Sejarah Singkat HUT Polwan 2023
Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!