BerandaHot News

Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Kangean Usut Hal Tersebut!

Jakarta, Wartajaya.com – Warga Kecamatan Arjasa berinisial M terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan. Sebab, pria berusia 73 tahun itu diduga merudapaksa anak di bawah umur pada Senin (10/4).

Berdasar informasi yang didapatkan, korban saat ini sedang menempuh studi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Arjasa. Korban merupakan tetangga desa M. jarak rumah korban dan M cukup dekat.

Peristiwa memilukan itu dialami korban sekitar pukul 12.30. Saat itu korban hendak bermain ke rumah temannya. Namun saat melewati rumah M, tiba-tiba korban ditarik ke dalam kamar. Kemudian, M merudapaksa korban.

Baca Juga : Sadis! Kasus Mutilasi di Kaliurang, Pelaku Lakukan Rekonstruksi Hingga 64 Adegan

Kisah memilukan itu akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya. Setelah menerima menerima cerita tersebut, E membawa putrinya ke puskesmas. Setelah memeriksakan buah hatinya, E melaporkan M ke Polsek Kangean.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya meminta keterangan pelapor, korban, dan para saksi. Termasuk mengamankan sejumlah alat bukti. Setelah itu, mengamankan M di rumahnya. “Kasus yang membelit M sudah dilimpahkan ke polres,” ucapnya.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengakui bahwa polres sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. ”Kasus itu kini sudah ditangani Unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka ditahan sejak Minggu (16/4),” tegasnya.

Baca Juga : Anak Perwira Polisi Aniaya Pemuda di Medan, Jabatan Ayah Pelaku Terancam Dicopot!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button