Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Lima Polisi Calo Penerimaan Polri Tidak Dipecat - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Lima Polisi Calo Penerimaan Polri Tidak Dipecat

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

WARTAJAYA, Jakarta — Lima anggota polisi yang terlibat calo penerimaan anggota Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan lima anggota Polri yang diduga merekrut Bintara itu tidak dipecat.

“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin (13/3/2023).

Iqbal melanjutkan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan staf baru.

Adapun kelima oknum yang masing-masing sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Baca juga : Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri

Sebanyak tiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS divonis demosi selama dua tahun. Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW divonis ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, sanksi administrasi dijatuhkan kepada dua PNS oknum Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Keduanya ialah seorang dokter dan satu PNS.

Dalam menjalankan aksinya, para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta, Rp 750 juta, hingga Rp 2,5 miliar.

Bagian propam Mabes Polri mempergoki aksi mereka dan langsung menangkap kelima orang tersebut. Kelima anggota Polda Jateng itupun menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga : PNS Kinerja Buruk Kini Bisa Dipecat!

Exit mobile version