WARTAJAYA, Jakarta — Lima anggota polisi yang terlibat calo penerimaan anggota Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan lima anggota Polri yang diduga merekrut Bintara itu tidak dipecat.
“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin (13/3/2023).
Iqbal melanjutkan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan staf baru.
Adapun kelima oknum yang masing-masing sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Baca juga : Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri
Sebanyak tiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS divonis demosi selama dua tahun. Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW divonis ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, sanksi administrasi dijatuhkan kepada dua PNS oknum Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Keduanya ialah seorang dokter dan satu PNS.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta, Rp 750 juta, hingga Rp 2,5 miliar.
Bagian propam Mabes Polri mempergoki aksi mereka dan langsung menangkap kelima orang tersebut. Kelima anggota Polda Jateng itupun menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca juga : PNS Kinerja Buruk Kini Bisa Dipecat!