Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Dugaan Calo Penerimaan Anggota Polri

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam. Ilustrasi.

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam. Ilustrasi.

WARTAJAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Bangka Belitung menerima laporan yang ditujukan kepada oknum polisi berinisial Ya.

Oknum polisi Bripka Ya ini dilaporkan seorang warga bernama Noviar (39 tahun) karena merasa ditipu bisa meloloskan anaknya dalam seleksi anggota Polri tahun 2022.

Dalam laporannya, Kamis (9/2/2023), ia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 85 juta kepada petugas polisi Bripa Ya.

Rinciannya, oknum polisi Bripka Ya menuntut Rp 60 juta.

Kemudian oknum polisi itu meminta tambahan uang tunai Rp 20 juta lagi karena banyak yang ingin digeser.

Lalu minta lagi Rp 5 untuk membayar kisi-kisi soal test.

Oknum polisi tersebut berjanji kepada Noviar akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos dalam seleksi rekrutmen anggota Polri.

“Akan tetapi sampai sekarang berbelit-belit,” jelas Noviar kepada kepada wartawan, belum lama ini seperti diberitakan BangkaPos.com.

Baca juga : Kalah Judi Online, Anggota Polisi Nekat Gorok Leher Pakai Sangkur

Noviar mengungkapkan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya mediasi dengan oknum polisi Ya dan keluarganya.

Tapi itu juga tidak menemui titik temu. Hingga akhirnya ia melaporkannya ke Propam Polda Bangka Belitung.

Ia juga mengaku belum mendapat penjelasan soal pengembalian sisa uang tersebut.

“Belum pernah melapor baru kali ini, cuma mediasi antar keluarga sudah empat kali kita melakukan upaya mediasi tadi,” katanya.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, membenarkan, terkait adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Ia menegaskan, laporan tersebut masih diproses oleh Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Babel.

“Kemarin ada informasi ada masyarakat yang melapor ke Propam. Namun, saya belum mengkonfirmasi laporan tersebut karena laporan tersebut sedang diproses di kantor Propam Yanduan,” kata Rudi kepada Bangkapos.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga : Bikin Malu, Oknum Polisi dan TNI Ditangkap Curi Besi Rel Kereta Api di Asahan

Exit mobile version