Site icon www.wartajaya.com

Brigadir Polisi Aniaya Remaja 18 Tahun di Pulau Simeulue Aceh

Oknum polisi di Pulau Simeulue diduga aniaya remaja 18 tahun

Oknum polisi di Pulau Simeulue diduga aniaya remaja 18 tahun

WARTAJAYA – Oknum polisi berpangkat brigadir diduga menganiaya seorang remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, mengatakan pihaknya sedang memproses oknum polisi tersebut. Korban remaja bernama Farhan, Rabu (01/02)
“Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses,” kata Jatmiko.
Namun, Kapolres tidak memberikan informasi detail terkait kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Hanya saja oknum tersebut sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum polisi tersebut telah diamankan Propam untuk diproses,” ujar Jatmiko.
Kapolres mengatakan dirinya sebagai pimpinan kepolisian di kabupaten kepulauan tersebut sudah mendatangi korban dan keluarganya serta menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan jajarannya.
“Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut,” kata Jatmiko.
Baca juga : FR Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banjarmasin
Exit mobile version