Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kompol D Ditahan Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6 - www.wartajaya.com
Hot News

Kompol D Ditahan Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6

WARTAJAYA – Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur.

Penahanan Kompol D di penempatan khusus (patsus) selama 21 hari bukan terkait dengan kecelakaan tersebut, melainkan perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayat.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Kejadian ini menewaskan Selvi Amalia Nuraen yang berusia 19 tahun. Selvi tercatat sebagai mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Kompol D Ditahan Karena Selingkuh

Kapolda Metro Jaya Inspektur Muhammad Fadil Imran menyatakan, penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyatakan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pengemudi Sedan Audi A6 Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur

Kecelakaan yang mengakibatkan kematian Selvi adalah kecelakaan yang melibatkan mobil sedan Audi berwarna hitam. Menurut sejumlah saksi, mobil tersebut berada di dalam rombongan kepolisian.

Namun, polisi menjelaskan bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawalan polisi, melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

Selang beberapa hari kemudian, polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama, pengemudi sedan Audi A6, sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sebelumnya sempat menjadi DPO atau daftar pencarian orang, akhirnya ditangkap polisi.

Sugeng diperiksa di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu, 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 (1) KUHPidana. Ada dua pertimbangan dibalik penangkapan tersangka, objektif dan subjektif.

“Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik,” kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023.

Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. “Bahwa subjektif, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur,” tutur dia.

Polisi Disebut Mengabaikan Tiga Saksi Kunci

Yudi mengungkapkan, ada tiga saksi kunci yang tidak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang sedang melintas pada saat kejadian.

“Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian,” kata Yudi.

Dijelaskannya, dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, pada siang hari memberikan keterangan bahwa mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuannya keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda.

“Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya,” ujar Yudi.

Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya, Sugeng yang mengakui sebagai pelaku tabrak lari.

“Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A6 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena plat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah,” tutur Yudi.

Plat Bodong Sedan Audi A6

Berdasarkan pantauan di Markas Polres Cianjur, sedan Audi A6 yang sebelumnya berplat nomor B 1482 QH diganti dengan plat nomor B 999 LS. Dari penelusuran di Samsat Online, plat nomor pertama peruntukan mobil kijang Innova, sedangkan plat nomor kedua peruntukan sedan Audi A6 yang statusnya sudah diblokir.

Lalu siapa Nur yang masuk dalam pusaran kasus tabrak lari ini?

Penjelasan tentang Nur atau Nurhayati, perempuan berusia 23 tahun itu datang dari Sugeng, sopir sedan Audi A6.

Sugeng menyebut Nur sebagai ibu anggota polisi yang ikut dalam rombongan polisi yang menuju ke TKP kasus pembunuhan berantai Wowon.

“Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet,” ujar Sugeng.

Sopir sedan Audi A6 masuk dalam rombongan iring-iringan polisi atas izin suami N

Karena itu, Sugeng membantah menjadi penyusup dalam iring-iringan rombongan kendaraan polisi. Dia mengaku sudah mendapat izin untuk masuk ke dalam iring-iringan tersebut.

“Saya mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya. Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek, tapi semua atas sepengetahuan bos,” kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/01/2023).

Sugeng mengatakan, ia diminta untuk masuk ke dalam iring-iringan atas perintah dari suami majikannya.

“Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer,” ujar Sugeng.

Sugeng mengira mobil sedan Audi A6 yang ia kemudian adalah mobil terakhir dalam rombongan.

“Pas di Rumah Makan Alam Sunda di Cipanas, ibu berkomunikasi sama bapak. Saat itu saya masih tunggal (di luar rombongan), tidak lama kemudian ada rombongan melintas, dan bapak suruh ikut rombongan,” katanya.

Setelah rombongan lewat, barulah Sugeng masuk mengikuti dari belakang karena sudah disuruh.

“Awalnya saya mengira kalau saya paling akhir di rombongan, namun tidak lama saya lihat ada mobil polisi, entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi,” katanya

Baca juga : Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button