WARTAJAYA.COM – Mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), yang tewas ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menuai kritik. Polda Metro Jaya sedang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut.
“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/01/2023).
Fadil mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengikutsertakan beberapa pihak lainnya.
Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi dan pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Fadil menambahkan, tim tersebut nantinya akan menyelidiki fakta-fakta baru yang ditemukan di lokasi kejadian. Hal tersebut diharapkan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Baca juga : Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Kini Jadi Tersangka