WARTAJAYA.COM – Anggota Polri berinisial Bripda F yang bertugas di Polrestabes Makassar dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh istrinya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Oknum polisi tersebut dilaporkan oleh istri Bripda F berinisial SA. SA menceritakan kekerasan yang dialaminya berawal dari informasi yang diterima SA jika sang suami mengunjungi tempat hiburan malam (THM).
Hal ini berujung pertengkaran antara SA dan suaminya di rumahnya di kompleks Perumahan Taman Asri Indah di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Perkelahian besar tak terelakkan hingga berakhir dengan KDRT di tangan Bripda F, yang menurut SA suaminya sedang sakau.
“Setelah saya mendapatkan info bahwa suamiku mendatangi tempat hiburan malam, saya langsung konfirmasi kepadanya, setelah pertengkaran dengan sang suami, saya mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya SA sebagaimana rilis yang diterima Portal Media, Jumat(13/1/2023).
SA mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian wajah, badan, dan kaki akibat kekerasan yang dialaminya. Dia juga mengaku mendapat tekanan psikologis dari suaminya setelah kejadian itu.
SA juga secara resmi menginformasikan kepada suaminya ke SPKT Polda Sulsel pada Selasa (3/1/2023) dengan No LP/B/12/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL. Dan pada Rabu (4/1/2022) SA melaporkan Bripda F ke Propam Polda Sulsel.
Baca juga : TEGA! Oknum Polisi Berinisial AR Jual Istri Ke Rekan Kerjanya di Kepolisian