Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Bareskrim Berhasil Ungkap TPPU Kasus Narkotika Senilai Rp338 Miliar - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Bareskrim Berhasil Ungkap TPPU Kasus Narkotika Senilai Rp338 Miliar

JAKARTA – Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari kasus narkotika hingga peredaran obat illegal.

Kasus TPPU kasus narkotika ini berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dari pengungkapan kasus TPPU dari kasus narkotika ini, uang miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.

“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” ujar Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono pada Kamis 16 Desember 2021 seperti dikutip dari keterangan pers Divhumas Polri.

Rusdi menambahkan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dan menjadi momok di seluruh dunia.

“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” imbuhnya.

Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Sumber: ayosemarang.com

Exit mobile version