JAKARTA – Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari kasus narkotika hingga peredaran obat illegal.
Kasus TPPU kasus narkotika ini berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan kasus TPPU dari kasus narkotika ini, uang miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” ujar Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono pada Kamis 16 Desember 2021 seperti dikutip dari keterangan pers Divhumas Polri.
Rusdi menambahkan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dan menjadi momok di seluruh dunia.
“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” imbuhnya.
Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Sumber: ayosemarang.com