Kamtibmas

Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman

Sebuah ruko berlantai tiga yang berada di Jalan Prof. Herman Yohannes, Kecamatan Caturtunggal, Kabupaten Sleman digerebek polisi. Ruko ini dipakai sebagai kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penggerebekan kantor pinjol ini dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY. Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus dari penggerebekan kantor pinjol di Jawa Barat.

Dirreskrisus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kantor pinjol yang ada di Sleman ini sekaligus juga kantor penagihan pinjol.

“Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Arief di Sleman, Kamis (14/10) malam.

Arief menuturkan, jika Polda Jabar 3 hari yang lalu mendapatkan laporan dari seorang korban pinjol berinisial TM. Korban, kata Arief, sampai dirawat di rumah sakit karena depresi. Depresi ini karena mendapatkan tekanan dari penagih pinjol.

“Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan bersama dengan jajaran Dirreskrimum Polda DIY,” ungkap Arief.

Arief menjabarkan, dari kantor pinjol di Sleman ini pihaknya mengamankan 86 orang. Ke 86 orang ini diketahui bekerja di kantor pinjol tersebut.

“Kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, 2 HRD dan 1 manajer,” tutur Arief.

“Kami akan dalami (peran 86 orang) dalam rangka penyelidikan. Tentunya kami minta bantuan dari teman-teman dari Dirreskrimsus Polda DIY untuk kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Mako Polda DIY,” pungkas Arief.

Sumber: Merdeka.com

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button