Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis - www.wartajaya.com
Kamtibmas

Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Brigadi NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), terancam dikenakan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

“Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian,” kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kata Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal, Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.

“Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten,” ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button