Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 8 kabupaten/kota di Jawa mendapatkan kado istimewa saat HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Mereka keluar dari belenggu PPKM Level 4 dan turun ke level 3 serta mendapatkan pelonggaran dalam aktivitas sosial dan ekonomi.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” ujar Menko Marves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 16 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan, penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 07 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang semakin baik, hal ini dapat terlihat dari Tren Kasus Konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76% dan Kasus Aktif turun 53% dari titik puncaknya.
“Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.”
“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali.”
Berikut ini daftar 8 kabuoaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 berdasarkan Inmendagri no 34/2021.
Banten
1. Kota Cilegon
Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kabupaten Purworejo
4. Kabupaten Kendal
5. Kabupaten Demak
6. Kabupaten Wonosobo
Jawa Timur
1. Kabupaten Nganjuk