6 dari 37 Pelaku yang Ditangkap Polri Ubah Tabung APAR Jadi Tabung Oksigen
Jakarta – Enam dari 37 tersangka yang diamankan polisi dalam kasus pelanggaran terhadap penanganan COVID-19 merupakan pelaku pemalsuan tabung oksigen. Mereka menyulap tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen.
“Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Helmy menjelaskan tabung APAR yang sebenarnya tidak didesain untuk diisi oksigen sangat berbahaya. Apalagi, kata Helmy, kalau sampai pembersihan tabungnya tidak paripurna.
“Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung APAR atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang,” tuturnya.
“Kemudian dari desain tabungnya sendiri, untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen,” sambung Helmy.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan para pelaku menjual tabung oksigen palsu itu hingga Rp 3 juta. Padahal, kata Helmy, modal untuk mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.
“(Harga jual) untuk tabung APAR variatif, antara Rp 2-3 juta. Rp 700-900 ribu itu modal,” ucapnya.
Helmy khawatir masyarakat tidak tahu tabung oksigen yang sedang mereka gunakan saat ini merupakan tabung APAR. Dia berjanji pihaknya akan segera melacak keberadaan tabung oksigen palsu itu.
Sebelumnya, Polri menetapkan 37 tersangka dalam 33 kasus dugaan pelanggaran penanganan COVID-19. Pelanggarannya bermacam-macam, dari menimbun obat terapi COVID-19 hingga menjual tabung oksigen palsu.
(zak/zak)