Kamtibmas

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

Humas.polri.go.id – Personel Polsek Malua Polres Enrekang, dalam Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang No. 42 Tahun 2020 Secara serentak di lakukan di jajaran Polres Enrekang yang selalu intens lakukan oprasi tanpa henti khususnya di Wilayah hukum Polsek Malua, Selasa (12/07/2021)

Di Jalan Poros Kecamatan Malua-Kecamatan Baraka, Perkantoran Serta tempat beraktifitasnya masyarakat, personil Polsek Malua Polres Enrekang di pimpin Langsung Kapolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H.

Kapolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H., mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya Personil Polsek Malua, TNI dan Satpol PP Kecamatan Malua secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam Patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam kehidupan Adaptasi kebiasaan baru dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau covid 19, ucap IPTU Daud Massangka, S.H.

Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat ini di harapkan bisa di pahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button