PPKM Darurat, Polri Bangun Pos Penyekatan di 4 Lokasi Jalan Tol Ibu Kota
Jakarta, Beritasatu.com – Untuk melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polri melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas warga. Selain ruas jalan biasa, penyekatan juga dilakukan di jalan tol.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, untuk jalan tol di DKI Jakarta, pihaknya membangun 4 lokasi penyekatan. “Di dalam jalan tol, kami bangun pos penyekatan dan pembtasan di gerbang tol Cakung dari arah Jagorawi, Tomang, Halim, dan Cikunir,” ujar Istiono dalam keterang pers bersama SAtgas Covid-19 di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Seperti diketahui, mulai Sabtu (3/7/2021) pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan dan mobilitas warga dibatasi secara ketat, seperti mal ditutup dan mobilitas hanya untuk kegiatan esensial dan kritikal.
Pos penyekatan dan pembatasan dibangun untuk memeriksa kelengkapan dokumen warga yang hendak melakukan perjalanan jauh, seperti hasil tes PCR dan tes antigen. Namun, sesuai Surat Keterangan (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, keterangan hasil tes untuk wilayah aglomerasi tidak diperlukan.
Wilayah aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Jadi, misalnya, warga Jakarta yang hendak ke Depok atau sebaliknya tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19..
Kakorlantas mengatakan, Polri membangun pos penyekatan dan pembatasan di Jawa dan Bali. Di Provinsi Banten dibangun 20 lokasi, Jawa Barat 106 lokasi, DI Yogyakarta 6 lokasi, Denpasar (Bali) 12 lokasi, Jawa Timur 161 lokasi, Jawa Tengah 42 lokasi, dan DKI Jakarta 60 lokasi.
Di DKI Jakarta, Polri membangun 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota, yakni untuk keluar-masuk Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, juga dibangun pos pembatasan mobilitas di 4 lokasi Ibu Kota, yakni di kawasan Senayan, Bundaran HI, Semanggi, dan Harmoni. Juga ada 17 pembatasan mobilitas warga antara kota, seperti di Ringroad Tegal Alur, Joglo, Kalideres, Pasar Jumat, Cileduk Raya, dan Lampiri (Kali Malang).
“Lalu, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB sejumlah ruas jalan di Jakarta kami tutup, yakni ruas jalan dengan mobilitas warga tinggi. Ada 21 lokasi pembatasan mobilitas yang selama ini ada kerumunan setiap hari. Juga ada 14 lokasi pos pengendalian mobilitas. Jika ada kerumunan, kami bubarkan,” ujar Kakorlantas.
Sumber: BeritaSatu.com