Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pelaku Perjalanan Tanpa Surat Izin Harus Putar Balik
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran, atau sekitar 16 dan 20 Mei 2021.
Langkah antisipasi itu antara lain meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan, baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di permukiman penduduk.
Serta, membentuk satgas khusus di Lampung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Mei 2021: 3.448 Pasien Baru, 4.201 Sembuh, 99 Wafat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.
Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi MIT Poso Bantai 4 Warga Kalemago Bermotif Perampokan, Beras dan Uang Digondol
Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca-Idulfitri 1442 H.
Baca juga: Kecam Kebiadaban Teroris MIT Bunuh 4 Warga Poso, PGI: Pelecehan Terhadap Kemampuan Aparat Keamanan
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose.