Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Buron 8 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati?
Hot NewsNASIONAL

Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Buron 8 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati?

Wartajaya.com – Setelah delapan tahun melarikan diri, Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016. Pegi, yang sebelumnya buron, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati setelah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024. Pernyataan ini mempertegas seriusnya dakwaan yang dihadapi Pegi.

Menurut laporan, Pegi adalah dalang di balik pembunuhan sadis tersebut. Setelah insiden itu, Pegi Setiawan kabur ke Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan untuk menghindari penangkapan. “Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” jelas Kombes Surawan, Direskrimum Polda Jabar.

Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi berhasil mengungkap bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap narapidana lain yang sudah divonis, serta pengumpulan dokumen seperti ijazah dan kartu keluarga, polisi yakin bahwa identitas Pegi tidak bisa dipungkiri lagi. “Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, kita sudah menyita sejumlah dokumen dengan identitas, kemudian motor yang digunakan kita sudah dapat STNK-nya, kita meyakini dengan sejumlah dokumen ijazah dan sebagainya kita yakinkan ini adalah PS atau Pegi Setiawan,” tambah Kombes Surawan.

Namun, meskipun bukti-bukti mengarah kuat kepada Pegi, tidak ada satu pun saksi yang berani mengakui secara langsung bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan tersebut. “Bahwa tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan PS itu ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah maupun teman bermain,” kata Surawan. Hal ini menunjukkan ada kemungkinan bahwa para saksi takut memberikan kesaksian yang memberatkan Pegi.

Pada saat dihadirkan dalam konferensi pers, Pegi beberapa kali menunjukkan gestur yang menandakan ketidaksetujuannya dengan tuduhan polisi. Ia terlihat menggelengkan kepala dan menggerakkan bibirnya seolah berkata “bohong”. Setelah konferensi pers berakhir, Pegi langsung menyampaikan bantahannya. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” ujarnya dengan tegas sebelum ditarik oleh petugas kepolisian.

Penangkapan Pegi juga membawa konsekuensi terhadap status DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya. Polisi memastikan bahwa tidak ada lagi DPO dalam kasus ini setelah penangkapan Pegi. Dua nama yang sebelumnya masuk DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur karena tidak ada bukti kuat yang mendukung keterlibatan mereka. “Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” tegas Surawan.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 ini memang menjadi salah satu kasus kriminal yang paling dicari penyelesaiannya. Penangkapan Pegi Setiawan memberikan titik terang sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum yang akan dijalaninya. Meski demikian, kontroversi dan tantangan dalam pembuktian kasus ini masih terus berlanjut, mengingat adanya ketidakpastian dalam pengakuan saksi dan keterangan tersangka.

Publik kini menantikan proses peradilan yang adil dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga mereka.

Baca juga: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Penerapan KRIS Dikecam!

Sumber: CNN

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button