Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
VIRAL! Saat Konferensi Pers, Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polres - www.wartajaya.com
Jaga Negeri

VIRAL! Saat Konferensi Pers, Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polres

WARTAJAYA – Media sosial dihebohkan dengan viralnya video seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang mengaku dibekingi oleh oknum kepolisian.

Pernyataan tersangka yang mengaku dibekingi oleh oknum kepolisian itu diungkapkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dalam jumpa pers, Rabu (15/2/2023).

Dalam video tersebut, terdapat empat tersangka berstatus pengedar dihadirkan dalam rilis BNNK di hadapan awak media.

Tiba-tiba salah satu tersangka, berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara.

“Bisa saya sedikit bicara, bu,” kata GF.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilakan tersangka tersebut untuk berbicara. Tersangka pun membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.

“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF.

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan tersangka narkoba yang mengaku dibekingi oknum kepolisian tersebut?

Kronologi penangkapan

Dilansir Tribunnews, keempat tersangka yang ditangkap adalah :

  1. RP, warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
  2. MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
  3. EL, warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
  4. AG, alias G, warga Karassik, Rantepao.

Kronologi penangkapan pengedar dan pengguna narkoba diawali dengan penangkapan RP. Seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA. pada Sabtu (11/2/2023) di Tanung Siba’ta.

Tim BNNK Tana Toraja menemukan beberapa barang bukti saat menggeledah rumah RP. Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga kantong sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi RP terungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. RP membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.

Baca juga : Terjerat Narkoba, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

BNNK Tana Toraja dan Polda Sulsel Tindaklanjuti

Dilansir Kompas.com, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo mengaku pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.

Upaya tindak lanjut dilakukan dengan melakukan penanganan-penanganan sesuai prosedur. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan secara terpisah, tudingan terhadap polisi itu masih diselidiki.

Menurut Komang, jika anggota Polres terbukti terlibat, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada anggota yang terlibat akan ditindak tegas. Ini sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda,” jelas Komang.

Sumber : Kompas.com

Baca juga : Polda NTB Tahan Oknum Polisi Tersangka Peredaran Narkoba di Bima

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button