Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek - www.wartajaya.com
Jaga Negeri

Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.

Wadirtipidkor Polri, Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan, selain Bina Mardjani, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT Garuda Technology),” kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Menurut Cahyono, atas perbuatannya, negara dibuat merugi sebesar Rp307.943.794.372,00.

“Menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” ujar Cahyono.

Sementara tersangka Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

“Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726,” ucap Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

Sumber: Okezone

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button