<br />
<b>Notice</b>:  Function _load_textdomain_just_in_time was called <strong>incorrectly</strong>. Translation loading for the <code>rank-math</code> domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the <code>init</code> action or later. Please see <a href="https://developer.wordpress.org/advanced-administration/debug/debug-wordpress/">Debugging in WordPress</a> for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in <b>/home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php</b> on line <b>6131</b><br />
{"id":15095,"date":"2021-09-15T11:22:01","date_gmt":"2021-09-15T04:22:01","guid":{"rendered":"https:\/\/wartajaya.com\/?p=15095"},"modified":"2021-09-15T11:22:01","modified_gmt":"2021-09-15T04:22:01","slug":"pembuat-dan-penjual-sertifikat-vaksin-covid-palsu-ditangkap-ditreskrimsus-polda-jabar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/2021\/09\/15\/pembuat-dan-penjual-sertifikat-vaksin-covid-palsu-ditangkap-ditreskrimsus-polda-jabar\/","title":{"rendered":"Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar"},"content":{"rendered":"<div>\n<p><strong>BANDUNG \u2013<\/strong> Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/polda-jabar\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">Polda Jabar<\/a> lantaran membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.<\/p>\n<p>Direktur <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/ditreskrimsus-polda-jabar\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">Ditreskrimsus Polda Jabar<\/a> Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I menemukan akun Facebook dengan nama Jojo pada 27 Agustus 2021 lalu.<\/p>\n<p>Di <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/akun-medsos\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">akun medsos<\/a> itu, akun Jojo menawarkan <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/sertifikat-vaksin\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">sertifikat vaksin<\/a> dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun Jojo tersebut adalah tersangka Jonathan Rangga.<\/p>\n<p>Penyidik berkomunikasi dengan tersangka melalui massenger <em>Facebook <\/em>dan berpura-pura hendak membeli sertifikat vaksin. Setelah dipastikan tersangka menjual <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/sertifikat-vaksin-palsu\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">sertifikat vaksin palsu<\/a>, penangkapan pun dilakukan.<\/p>\n<p>Dari tangan tersangka, penyidk mengamankan laptop, handphone (HP), satu lembar print out sertifikat vaksin Covid-19 palsu, satu lembar bukti percakapan massenger <em>Facebook<\/em>, dan satu lembar bukti transfer pembelian sertifikat vaksin palsu.<\/p>\n<p>Di akun Facebook, Jojo, tersangka menawarkan jasa pembuatan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemesan tanpa melakukan vaksinasi. Sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.<\/p>\n<p>\u201cPelaku mematok harga pembuatan sertifikat vaksin palsu Rp200.000-Rp500.000 per lembar,\u201d kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di <a href=\"https:\/\/www.inews.id\/tag\/mapolda-jabar\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\">Mapolda Jabar<\/a>, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14\/9\/2021).<\/p>\n<p>Modus operandi, ujar Kombes Pol Arif Rachman, tersangka Jojo membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan printer. Kemudian tersangka menawarkan sertifikat tersebut melalui Facebook dengan nama akun Jojo. Pemesan hanya mengirimkan identitas nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.<\/p>\n<p>\u201cDia membuat sertifikat vaksin palsu di rumahnya. Cara pembuatan sertifikat vaksin palsu, Jojo mengakses dari website Primarycare. Kemudian pelaku memasukan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,\u201d ujar Kombes Pol Arif Rachman.<\/p>\n<p>Kepada penyidik, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Jojo telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.<\/p>\n<p>Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n<p>Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi<br \/>\nelektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.<\/p>\n<p>\u201cTersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp2 miliar dan paling banyak Rp12 miliar,\u201d ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.<\/p>\n<p><b>Sumber: <strong>iNews.id <\/strong><\/b><\/p>\n<div class=\"share-social text-center\">\n<div class=\"st-custom-button share-button line-share-button\" data-network=\"line\" data-title=\"https:\/\/jabar.inews.id\/berita\/pembuat-dan-penjual-sertifikat-vaksin-covid-palsu-ditangkap-ditreskrimsus-polda-jabar\/all\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/platform-cdn.sharethis.com\/img\/line.svg\" alt=\"line sharing button\" \/><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDUNG \u2013 Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15096,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[244],"tags":[365],"class_list":["post-15095","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kamtibmas","tag-pembuat-dan-penjual-sertifikat-vaksin-covid-palsu-ditangkap-ditreskrimsus-polda-jabar"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15095","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15095"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15095\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15100,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15095\/revisions\/15100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15096"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15095"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15095"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartajaya.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15095"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}