NASIONAL

Tim Pembela Prabowo-Gibran Tegaskan Penolakan Terhadap Gugatan PHPU!

Wartajaya.com – Hari ini, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengeluarkan pernyataan yang mengecam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hasibuan dengan tegas menyatakan harapannya agar hakim menolak permohonan tersebut.

“Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) itu,” ujarnya dengan tegas di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin.

Dalam konteks ini, Hasibuan juga menekankan bahwa timnya akan menghormati keputusan yang diambil oleh Hakim Konstitusi. “Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. Paslon 01 dan 03 kita hormati dan apa pun keputusannya, kita taati,” tandasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah aktif berada di Mahkamah Konstitusi sejak pagi hari, sebelum sidang dimulai pada pukul 07.00 WIB. Beberapa tokoh yang terlibat dalam tim ini antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis.

Meskipun pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran, tidak hadir secara langsung di MK, namun kehadiran tim pembelanya menunjukkan komitmen mereka dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Menurut informasi yang diperoleh, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 22 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua pasangan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Dalam permohonannya, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Perlu dicatat bahwa permohonan ini mencerminkan ketegangan politik yang masih berlangsung dan menyoroti kompleksitas sistem demokrasi di Indonesia. Dengan putusan MK yang akan segera diumumkan, akan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah demokrasi dan kedaulatan suara rakyat dalam negara ini.

Baca juga: Politisasi Bansos, 4 Menteri Dituding Manfaatkan Jadi Alat Pengejar Suara Pilpres!

Sumber: Antaranews.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button