Otto Hasibuan Pertanyakan Kejanggalan Rekaman CCTV di Kasus Jessica Wongso

Wartajaya.com – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan pertanyaan kritis terkait keberadaan rekaman CCTV yang dipegang oleh Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin. Otto mempertanyakan bagaimana Edi bisa memiliki rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi kejadian pembunuhan yang menewaskan Mirna. Hal ini dianggap sebagai salah satu kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus kopi sianida.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Otto menyampaikan bahwa asal usul rekaman CCTV tersebut tidak pernah dijelaskan dengan jelas di persidangan sebelumnya. “Kami bertanya asal usul CCTV dari mana, saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa menjawab. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana CCTV ini bisa berada di tangan Edi Darmawan Salihin,” kata Otto saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu (9/10/2024).
Kehadiran rekaman CCTV tersebut, menurut Otto, menimbulkan kecurigaan, terutama karena seharusnya barang bukti semacam itu sudah diamankan oleh pihak penyidik. Otto juga menyoroti fakta bahwa Edi secara terbuka mengaku memiliki rekaman CCTV tersebut saat diwawancarai oleh wartawan senior, Karni Ilyas, di sebuah stasiun televisi nasional pada Oktober 2023. “Dia mengeluarkan CCTV itu ketika diwawancarai di salah satu stasiun televisi,” lanjut Otto.
Otto menganggap tindakan Edi yang mengklaim memiliki potongan rekaman CCTV yang tidak ditunjukkan dalam persidangan sebagai hal yang sangat janggal. “Dia (Edi) mengatakan bahwa ini adalah CCTV dari Olivier, dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Ini disimpan olehnya. Artinya, seluruh rangkaian CCTV sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle-nya,” imbuh Otto dengan nada penuh kecurigaan.
Otto mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Jessica telah memperoleh rekaman tersebut setelah berkomunikasi dengan stasiun televisi yang melakukan wawancara dengan Edi. Tim hukum Jessica bahkan telah melakukan analisis terhadap rekaman tersebut. Menurut Otto, keberadaan rekaman ini, yang tidak pernah dipresentasikan dalam persidangan, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan potensi manipulasi bukti yang sangat merugikan kliennya.
Lebih jauh, Otto menyoroti bahwa jika rekaman CCTV yang tidak sah ini menjadi bagian dari bukti, maka kemungkinan ada bukti lain yang juga telah dimanipulasi. “Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada yang mungkin diambil. Jadi, tidak lagi tersambung, ada yang terputus,” tegasnya.
Otto menilai bahwa dengan adanya rekaman CCTV yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, potensi adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara semakin besar. Fakta bahwa rekaman yang ditampilkan di persidangan mengalami penurunan kualitas secara signifikan juga menambah kejanggalan dalam kasus ini. “Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli Christopher, CCTV yang dilihatnya memiliki resolusi tinggi sebesar 1920×1080 pixel, namun di persidangan, beberapa rekaman yang diputar hanya beresolusi 960×576 pixel,” jelas Otto.
Dengan adanya temuan tersebut, Otto berpendapat bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) menjadi langkah yang sangat penting. Menurutnya, ketidaklengkapan bukti dan kualitas rekaman yang menurun dapat berdampak serius terhadap keadilan bagi Jessica Wongso. Otto menyampaikan bahwa bukti yang tidak utuh ini dapat mengakibatkan putusan yang tidak adil dari pengadilan, yang pada akhirnya merugikan kliennya.
Kasus kopi sianida ini memang telah lama menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun sejak vonis dijatuhkan, Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya kembali mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. “PK merupakan hak setiap orang yang berperkara ketika mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” jelas Otto kepada wartawan di lokasi.
Otto Hasibuan juga mengungkapkan bahwa berkas peninjauan kembali dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut akan melalui proses administrasi sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Kejanggalan-kejanggalan yang disorot oleh Otto Hasibuan mengenai rekaman CCTV ini semakin memperkuat keyakinan bahwa putusan kasus kopi sianida memerlukan peninjauan ulang. Dengan bukti yang diragukan keabsahannya, publik pun berhak untuk mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam kasus ini. Jessica Wongso kini berharap peninjauan kembali ini akan membawa titik terang dan memulihkan nama baiknya yang selama ini tercemar oleh vonis yang dianggapnya tidak adil.
Sumber: Kompas.