NASIONAL

Penahanan TikToker Figha Lesmana Ditangguhkan, Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Wartajaya.com – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ajakan kepada pelajar untuk melakukan aksi unjuk rasa. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi pribadi Figha yang merupakan ibu dari seorang anak balita.

Figha Lesmana ditangkap pada 4 September 2025 bersama lima orang lainnya, masing-masing berinisial DMR, MS, SH, KA, dan RAP. Mereka diduga memicu aksi anarki dan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, Figha berperan sebagai admin akun media sosial yang melakukan siaran langsung berisi ajakan kepada pelajar untuk turun ke jalan.

Unggahannya menarik perhatian publik karena disaksikan jutaan pengguna media sosial. Dalam siaran tersebut, ia menyerukan agar pelajar, mahasiswa, dan influencer ikut menyuarakan tuntutan pembubaran DPR serta desakan kepada Menteri Keuangan untuk mundur.

Penangguhan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan dan Penyidikan

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Figha dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Keputusan ini, kata dia, diambil setelah mempertimbangkan dua hal utama, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek penyidikan.

“Penyidik mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang ibu dengan anak yang masih balita. Ia masih memiliki tanggung jawab dalam mengasuh dan membimbing anaknya, sehingga kami memberikan penangguhan penahanan,” ujar Asep.

Selain itu, seluruh proses penyidikan terhadap Figha telah berjalan maksimal. Selama pemeriksaan, Figha dinilai kooperatif dan menghormati setiap prosedur hukum yang berlaku. Ia juga berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik selama masa penangguhan berlangsung.

Kapolda menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penerapan hukum secara tegas dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Permintaan Maaf Figha Lesmana

Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Figha Lesmana menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan Kepolisian RI. Dalam pernyataannya melalui video, ia mengaku menyesal atas unggahan yang sempat menimbulkan keresahan publik.

“Saya, Figha Lesmana, ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang pernah saya buat,” ujarnya.

Figha juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya atas kebijakan yang memungkinkan dirinya untuk bertemu dengan anaknya selama masa penahanan. Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bertemu anak saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan patuh terhadap hukum,” tambahnya.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meskipun penahanannya telah ditangguhkan, proses hukum terhadap Figha Lesmana tetap berjalan. Penyidik menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya belum dicabut dan kasus ini masih dalam tahap lanjutan.

Langkah penangguhan ini, menurut pihak kepolisian, tidak berarti menghapus tanggung jawab hukum. Namun, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan hukum dan sisi kemanusiaan.

Dengan keputusan ini, Polri berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, terutama terhadap perempuan yang memiliki tanggung jawab sebagai ibu.

Kasus yang melibatkan Figha Lesmana menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial. Penyebaran ajakan yang bersifat provokatif dapat menimbulkan dampak luas, terutama ketika melibatkan kelompok pelajar atau anak muda. Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban dan keamanan publik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dalam setiap keputusan yang diambil.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button